Surat Edaran Nomor R.24/M.PAN/8/2005
Sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi mereka yang berusia paling tinggi dan atau mempunyai masa kerja yang lebih banyak.
>>>Klik Disini Untuk melihat Daftar Tenaga Honorer Usia Kritis yang akan diangkat CPNS Tahun Anggaran 2005
Sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi mereka yang berusia paling tinggi dan atau mempunyai masa kerja yang lebih banyak.
>>>Klik Disini Untuk melihat Daftar Tenaga Honorer Usia Kritis yang akan diangkat CPNS Tahun Anggaran 2005
0 komentar:
Posting Komentar